Majikan yang Aniaya-Telanjangi ART di Lampung Jadi Tersangka!

Majikan yang Aniaya-Telanjangi ART di Lampung Jadi Tersangka!

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 27 Mei 2023 19:16 WIB
ART di Lampung ngaku dianiaya majikan. (Foto: Istimewa)
Foto: Kedua korban penganiayaan majikan di Lampung (Istimewa)
Lampung -

Polresta Bandar Lampung menangkap majikan, SU (60) dan anaknya SA (35). Mereka ditangkap karena menganiaya hingga menelanjangi dua asisten rumah tangga (ART).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan keduanya telah ditangkap. Bahkan telah berstatus sebagai tersangka.

"Benar, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Dennis, Sabtu (27/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka yakni warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Mereka ditangkap setelah penyidik dapat alat bukti yang cukup.

"Sebelumnya kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari para korban. Dari hasil penyelidikan, kami lakukan gelar perkara dan menaikan status kasusnya ke tahap penyidikan hingga akhirnya kedua ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," terangnya.

ADVERTISEMENT

Untuk motif, Dennis mengaku masih terus didalami. Sebab keduanya baru dditetapkan tersangka pada, Jumat (26/5) kemarin.

Sebelumnya, dua Asisten Rumah Tangga (ART) warga Pesawaran kabur dari rumah majikannya. Mereka mengaku mengalami penganiayaan mulai dari penyiksaan dan ancaman pembunuhan selama bekerja di rumah kedua tersangka.

Kedua korban yang berhasil melarikan diri berinisial DL (23) dan DDR (15). Saat ini keduanya telah berada di rumah keluarga di Kabupaten Pringsewu karena ketakutan akibat dicari oleh keluarga terduga pelaku.

Adapun penyiksaan yang dialami kedua ART tersebut adalah dipukul dan ditampar. Termasuk dilecehkan dengan cara ditelanjangi untuk membersihkan kotoran




(ras/ras)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads