Fakta-fakta Tersangka Pencabulan Sumpah Pocong di Sumsel hingga Ditangkap

Fakta-fakta Tersangka Pencabulan Sumpah Pocong di Sumsel hingga Ditangkap

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 26 Mei 2023 10:49 WIB
Rian, tersangka pencabulan berkostum pocong saat diamankan polisi
Tersangka pencabulan anak yang viral lakukan sumpah pocong ditangkap. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Palembang -

Rian Antoni, tersangka pencabulan anak di Sumsel akhirnya ditangkap setelah sejumlah drama sumpah pocong hingga aksi jalan kaki ke Polda Sumsel sambil memakai kostum pocong.

Rian tak mengaku mencabuli anak tetangganya, namun polisi menyebut punya bukti hingga akhirnya menetapkan Rian sebagai tersangka dan ditangkap. Berikut fakta-fakta kasusnya dirangkum detikSumbagsel.

1. 2 Kali Lakukan Sumpah Pocong

Aksi sumpah pocong itu ternyata bukan sekali dilakukan Rian. Rian yang tak terima dituding mencabuli anak tetangganya AR yang masih berusia 5 tahun ternyata sudah 2 kali melakukan sumpah pocong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi ritual sumpah pocong itu dilakukannya di musala di dekat rumahnya dan ditonton puluhan warga dipandu oleh seorang ustaz, yang juga merupakan kuasa hukumnya.

Rian mengatakan, aksi itu dia lakukan atas keinginan sendiri dan tidak ada paksaan dari siapapun.

ADVERTISEMENT

"Saya difitnah mencabuli, padahal saya tidak melakukannya, makanya saya melakukan ini (sumpah pocong)," katanya, Kamis (18/5/2023).

Kejadian itu ternyata, cerita Rian terjadi pada Juni 2022 lalu. Dia mengaku hanya mengajak korban bercerita di rumahnya saat korban tengah bermain bersama keponakannya AQ (7).

"Mereka (AR dan AQ), sedang menggoreng sosis. Sambil berdiri di depan pintu saya ajak ngobrol korban dan menanyakan kakaknya masuk pesantren," ungkapnya.

Namun setelah korban pulang, orang tua korban menuduh Rian mencabuli AR hingga dilaporkan ke Polda Sumsel.

Sumpah pocong pertama dilakukan Rian pada Oktober 2022, di Musala Almanan dan sumpah pocong berikutnya dilakukan 18 Mei 2023.

2. Polisi Punya Bukti Pencabulan

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban hingga akhirnya berkas sudah masuk tahap P21.

"Proses hukum tetap jalan, sekarang masih penyidikan dan berkasnya juga sudah P21. Selama ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti, tersangka juga kooperatif," kata Tri.

"Dari sejumlah bukti khususnya hasil visum yang ada, perbuatan tindak pidana pencabulan pelaku telah memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka," jelas Tri.

3. Ditangkap Saat Aksi Jalan Kaki dengan Kostum Pocong

Rian lalu ditangkap polisi atas laporan pencabulan anak di bawah umur tersebut Rabu (24/5/2023). Rian ditangkap saat menggelar aksi jalan kaki dengan kostum pocongnya dari Jembatan Ampera ke Kantor Kejati Sumsel. .

"Iya, tadi ditangkap saat sedang berada di jalan," kata kuasa hukum Rian, Jon Fredi, Rabu (24/5/2023).

Rian ditangkap sekitar pukul 11.25 WIB di pinggir jalan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang saat melakukan aksinya.

"Ditangkapnya di depan kantor Kejari, ya. Saat itu dia sedang bersama saya, dia melakukan aksi jalan kaki berkostum pocong seperti kemarin dari Pasar 16 (Jembatan Ampera) ke Kantor Kejati. Tak lama setelah kami salat dua rakaat di atas Jembatan Ampera," katanya.

Hal itu juga dibenarkan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo.

"Iya benar, tersangka tersebut saat ini sudah kita amankan," katanya.

Menurut Anwar, Rian diamankan guna diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tahap II. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejati Sumsel.




(nkm/nkm)


Hide Ads