Gadis berusia 21 tahun yang diperkosa ayah kandung hingga hamil 8 bulan di Pringsewu, Lampung kini mengalami trauma. Pihak keluarga sepakat akan menunggu kelahiran anak hasil hubungan sedarah tersebut.
Korban saat diawasi baik dari Unit PPA Polres Pringsewu maupun dari pihak pemerintah setempat. Sementara pelaku berinisial KAS saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan masih terus menjalani pemeriksaan.
Kasus biadab yang dilakukan KAS ini menghebohkan warga Lampung. Pasalnya perbuatan yang sangat tidak manusiawi tersebut juga pernah dilakukan KAS disamping istrinya yang sedang tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan tersebut, Psikolog Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Retno A Riani menilai ada hal yang sangat janggal dari kasus itu. Pasalnya pada saat pelaku menyetubuhi korban pasti ada suara. Sehingga sangat aneh jika istrinya tidak terbangun.
Disisi lain, anak hamil hingga 8 bulan tidak memunculkan kecurigaan istri pelaku yang juga ibu kandung korban. Sementara dalam tahapan tersebut perubahan bentuk fisik seseorang yang sedang mengandung pasti akan terjadi.
Retno menilai ada tekanan yang cukup besar kepada korban dan istri pelaku ataupun ibu dari korban. Tekanan tersebut melahirkan ketakutan yang cukup besar. Atau ada pembiaran terhadap korban atas perlakuan buruk KAS.
"Saya menduga ada semacam ketidakpedulian atau ketakutan terhadap pelaku maupun peristiwa ini," terang Retno.
Ia juga mempertanyakan kenapa baru mengetahui aksi bejat sang ayah ketika korban sudah hamil 8 bulan.
"Sampai hamil 8 bulan dan baru diketahui pihak keluarga? Itu kan jelas sangat aneh, menurut saya wanita hamil itu meskipun sedikit jelas ada perubahan. Jadi saya menduga ada yang salah dalam rumah tangga ini, baik ibu, kakek atau siapapun termasuk si korban yang mungkin juga takut untuk bicara ya," urainya.
Sementara keluarga mengaku sudah pasrah. Bahkan mereka akan menunggu kelahiran anak dari hubungan terlaran tersebut.
"Kondisi kandungan 8 bulan, jadi dari hasil keterangan pihak keluarga bahwa mereka sepakat menunggu kelahiran bayi tersebut. Pihak keluarga juga menyatakan telah siap atas kondisi apapun terhadap bayi," terang Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Faebo Adigo Mayora, Rabu (24/5/2023).
Menurut Faebo, kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat. Namun tersirat ada trauma atas perilaku sang ayah yang telah menidurinya berulang kali.
"Kondisi sehat, pihak kami dari Unit PPA serta pemerintah juga memberikan pendampingan. Namun memang korban ini banyak termenung dan diam karena mungkin mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya," katanya.
Disinggung soal apakah tersangka dapat dijerat dengan hukuman yang lebuh berat, Kasat mengaku segala kemungkinan itu bisa saja terjadi. Termasuk tak menutup kemungkinan hukuman maksimal.
"Bisa saja, tergantung nanti pandangan pada saat proses persidangan. Kemungkinan terberat bisa saja hukuman mati," katanya.
Sebelumnya KAS (46) berhasil ditangkap oleh Polres Pringsewu setelah adanya laporan dari keluarga korban. KAS ditangkap di rumahnya pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil keterangan KAS, perbuatan itu dilakukan atas dasar nafsu. Pelaku telah menyetubuhi putri kandungnya selama 4 kali dalam waktu berbeda.
Mirisnya lagi, aksi itu justru ada dilakukan di samping istrinya yang sedang tidur. Kini korban hamil 8 bulan akibat perbuatan sang ayah.
(bpa/bpa)