Gadis berusia 21 tahun yang diperkosa ayah kandung hingga hamil 8 bulan di Pringsewu, Lampung kini mengalami trauma. Pihak keluarga sepakat akan menunggu kelahiran anak hasil hubungan sedarah tersebut.
"Kondisi kandungan 8 bulan, jadi dari hasil keterangan pihak keluarga bahwa mereka sepakat menunggu kelahiran bayi tersebut. Pihak keluarga juga menyatakan telah siap atas kondisi apapun terhadap bayi," terang Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Faebo Adigo Mayora, Rabu (24/5/2023).
Menurut Faebo, kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat. Namun tersirat ada trauma atas perilaku sang ayah yang telah menidurinya berulang kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi sehat, pihak kami dari Unit PPA serta pemerintah juga memberikan pendampingan. Namun memang korban ini banyak termenung dan diam karena mungkin mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya," katanya.
Disinggung soal apakah tersangka dapat dijerat dengan hukuman yang lebuh berat, Kasat mengaku segala kemungkinan itu bisa saja terjadi. Termasuk tak menutup kemungkinan hukuman maksimal.
"Bisa saja, tergantung nanti pandangan pada saat proses persidangan. Kemungkinan terberat bisa saja hukuman mati," katanya.
Sebelumnya KAS (46) berhasil ditangkap oleh Polres Pringsewu setelah adanya laporan dari keluarga korban. KAS ditangkap di rumahnya pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil keterangan KAS, perbuatan itu dilakukan atas dasar nafsu. Pelaku telah menyetubuhi putri kandungnya selama 4 kali dalam waktu berbeda.
Mirisnya lagi, aksi itu justru ada dilakukan di samping istrinya yang sedang tidur. Kini korban hamil 8 bulan akibat perbuatan sang ayah.
(ras/ras)