Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengamankan 10 unit truk batu bara dengan nomor pelat luar Jambi yang beroperasi di Jambi. Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti aturan larangan angkutan batu bara dari luar yang beraktivitas di Provinsi Jambi.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi Kompol Agung Asmara mengatakan razia truk batu bara pelat luar Jambi itu dilakukan Senin-Selasa (22-23/5) malam. Ada dua titik yang menjadi tempat penindakan yakni, di Simpang Gado-gado, dan Simpang Tanjung Lumut, Kota Jambi.
"Sebanyak 10 angkutan truk batu bara telah diamankan dan ditindaklanjuti," katanya, Rabu (24/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci, pelat luar Jambi yang ditilang itu diantaranya, 3 dari pelat BG, dan masing-masing 1 unit dari pelat BD, BA, BM, BE, DA, AA, dan AD.
Penindakan ini, katanya, sebenarnya sudah dilakukan sejak Februari 2023 lalu. Namun, saat itu hanya berupa imbauan untuk para transportir batu bara pelat luar yang beroperasi di Jambi harus memutasikan pelat kendaraannya.
Selain truk ditahan, sopir juga dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan mereka tidak akan beroperasi di Jambi lagi dan siap dipulangkan.
"Iya mobil truk batu baranya diamankan oleh Ditlantas dan pengendara diminta pernyataan untuk tidak beroperasi kembali di wilayah Jambi dan segera dipulangkan ke Perbatasan Jambi-Palembang," pungkasnya.
Terpisah, Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan, dari Oktober 2022 hingga Mei 2023, tercatat sebanyak 1.700 mobil truk angkutan batu bara pelat luar Jambi telah melakukan mutasi kendaraannya ke pelat BH.
"Sudah kita ingatkan dan arahkan sejak Oktober 2022 lalu untuk memutasi kendaraannya dan terdata hingga saat ini ada 1.700 kendaraan yang sudah proses mutasi ke pelat BH (Provinsi Jambi)," ujarnya.
Penindakan berupa penilangan pelat luar Jambi sendiri dilakukan sejak 1 Mei 2023 sesuai dengan instruksi Gubernur Jambi untuk menertibkan angkutan batu bara luar Jambi.
"Iya tidak boleh (pelat luar beroperasi di Jambi) itu sudah ada surat edarannya dari Gubernur," tegasnya.
Dhafi menegaskan bahwa jika ditemukan ada truk yang masih membandel bahkan nekat memalsukan pelat kendaraan, maka dapat diproses hukum. Hal ini dikarenakan, tindakan tersebut mengarah ke pidana pemalsuan.
"Kalo pidana pemalsuan pelat kita tilang, kita laporkan ke reskrim nanti. Karena sudah pemalsuan, pemalsuan ada pidananya," tutupnya.
Aturan larangan pelat luar yang beroperasi di Jambi ini dilakukan untuk mengurangi jumlah angkutan batu bara di Jambi yang saat ini selalu menjadi biang kemacetan. Selain itu, dengan adanya proses mutasi pelat luar Jambi ke pelat Jambi dapat menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ket foto : Truk batu bara pelat luar Jambi ditilang polisi (Istimewa).
(nkm/nkm)