Warga Jambi yang Terlibat Judi Online di Malaysia Diharapkan Dideportasi

Jambi

Warga Jambi yang Terlibat Judi Online di Malaysia Diharapkan Dideportasi

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Rabu, 24 Mei 2023 08:51 WIB
Gubernur Al Haris sudah terima surat pengunduran diri Wali Kota Jambi
Gubernur Jambi Al Haris. Foto: Ferdi Almunanda
Jambi -

Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjuti warga asal Jambi yang kini ditahan di negara Jiran Malaysia karena terlibat judi online. Pemprov Jambi berupaya agar warganya bisa di pulangkan.

"Iya jadi mereka ini datang ke Malaysia pakai Visa melancong lalu bekerja, ternyata mereka ini terjebak oleh pekerjaan judi online," kata Gubernur Jambi Al Haris kepada detikSumbagsel, Selasa (23/5/2023).

Sebanyak 20 orang warga Indonesia asal Provinsi Jambi ditahan polisi Malaysia karena terlibat praktek judi online tersebut diduga dijebak. Saat ini status 20 warga tersebut masih diamankan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi saya sudah menghubungi Duta Besar Indonesia di Malaysia yakni pak Hermono, jadi saya tanya mas perkembangan dari pada anak Jambi yang ada di Malaysia itu, dan saat ini pihak Kedubes sedang bernegosiasi dengan pihak kepolisian di Malaysia," katanya.

Al Haris juga berharap agar pihak warga asal Jambi itu tidak dikenakan pidana. Karena mereka ke Malaysia menggunakan visa melancong.

ADVERTISEMENT

"Ini yang sedang dicoba oleh Kedubes RI di Malaysia agar warga Jambi ini tidak dikenakan pidana disana hanya dijadikan saksi dan apalagi mereka ke Malaysia itu menggunakan visa melancong," ujar Al Haris.

Al Haris juga telah memerintahkan perwakilan dari Pemprov Jambi memantau perkembangan kasus 20 orang warga tersebut.

"Kita hanya ingin nanti warga asal Jambi ini bisa di Deportasi dari Malaysia ke Indonesia ya, itu saja," sebut Al Haris.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads