Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa telah mengeluarkan surat keputusan penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Hal itu pun mendapat respons dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal merespons positif keputusan tersebut. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk menghargai warga beragama muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Saya rasa keputusan itu harus didukung, di Jakarta pun sama. Setiap tahun juga keputusannya seperti itu," ujarnya, Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aufa menegaskan penutupan tersebut sudah bijak untuk mendukung suasana ramah ibadah yang kondusif di Kota Palembang.
"Kalau tempat-tempat ini kan bahasanya juga tempat hiburan (malam). Sedangkan di bulan Ramadan, malam hari digunakan untuk beribadah seperti salat Tarawih dan tadarus. Tinggal bagaimana pengusaha menyikapinya," katanya.
Menurutnya, pemerintah membuat kebijakan tersebut tidak hanya untuk menguntungkan satu atau dua pihak. Hal itu sudah dipertimbangkan matang-matang untuk menghargai semua pihak.
Aufa mencontohkan kebijakan lainnya seperti imbauan kepada rumah makan atau warung-warung di pinggir jalan yang diperbolehkan tetap buka untuk menutup sedikit warungnya dengan tabir.
"Karena ini bulan suci Ramadan, mari kita sikapi secara bijak dengan tawadhu (rendah hati) agar saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa dapat berjalan dengan baik," katanya.
Mengenai respons masyarakat, Aufa menyebutkan selama ini tidak pernah ada penolakan. Hal itu juga yang menjadi salah satu faktor Kota Palembang dikenal dengan zero conflict.
"(Sejauh ini) tidak pernah ada penolakan. Kalau mereka bertanya, ya karena kebijakan pemerintah harus diikuti," ungkapnya
Diketahui, semua THM di Kota Palembang wajib tutup selama bulan Ramadan menurut Surat Edaran Pj Wako Palembang. Tempat-tempat yang dimaksud seperti klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke.
THM wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan baru boleh kembali dibuka dua hari setelah bulan Ramadan atau hari ketiga Lebaran. Jika terdapat pengusaha yang tidak menuruti aturan, akan ada sanksi yang diberlakukan oleh Satpol PP Palembang.
(csb/csb)