Pj Walkot Palembang Minta Rumah Makan yang Buka Siang Gunakan Tabir

Sumatera Selatan

Pj Walkot Palembang Minta Rumah Makan yang Buka Siang Gunakan Tabir

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 12 Mar 2024 14:30 WIB
Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa
Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Foto: Irawan)
Palembang -

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa tidak melarang pedagang rumah makan untuk berjualan di siang hari selama bulan suci Ramadan. Namun, dia meminta agar pedagang menggunakan tabir untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Saya tekankan agar pengusaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya yang dibuka siang hari harus menggunakan tabir dan diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat," katanya, kepada detikSumbagsel, Selasa (12/3/2024).

Ratu Dewa juga memerintahkan anggota Satpol-PP Palembang melakukan patroli disetiap rumah makan yang buka. Jika ditemukan tidak menggunakan tabir, maka akan diberi peringatan hingga sanksi.

"Jika ditemukan ada rumah makan yang buka tidak menggunakan tabir akan dilakukan peneguran pertama dan peringatan. Namun jika masih terjadi lagi maka sanksi akan berlaku," ungkapnya.

Selain rumah makan, aturan Pemkot Palembang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur tempat hiburan malam (THM) untuk tutup selama sebulan penuh di bulan Ramadan.

"Semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali 2 hari setelah bulan Ramadan (Lebaran 3)," ujarnya.

Bukan itu saja, Ratu Dewa memberikan larangan petasan beredar dan dimainkan selama Ramadan dan hari-hari biasa. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2024.

"Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 yang saya teken menegaskan bahwa saat bulan Ramadan 1445 H atau 2024 M petasan dilarang beredar dan juga dilarang dimainkan," katanya.




(csb/csb)


Hide Ads