Aniaya ODGJ hingga Tewas, Kernet Tangki Pertamina Ditangkap Polisi

Lampung

Aniaya ODGJ hingga Tewas, Kernet Tangki Pertamina Ditangkap Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 19 Feb 2024 09:31 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi kernet Pertamina ditangkap usai aniaya ODGJ hingga tewas. (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Lampung -

Seorang kernet mobil tangki Pertamina bernama Muhammad Yusuf Agil (21) warga Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) hingga tewas. Saat ini pelaku masoh dalam pemeriksaan petugas.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (14/2/2024) di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kasus ini terbongkar berawal ketika korban yang tanpa identitas ditemukan warga tewas bersimbah darah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pada 14 Februari lalu warga menemukan sesosok pria tewas bersimbah darah di depan sebuah ruko di Kedaton. Belakangan diketahui dari keterangan warga bahwa pria tersebut merupakan ODGJ yang memang sering berada di wilayah itu," katanya, Senin (19/2/2024).

Kemudian lanjut Dennis, dari hasil keterangan warga bahwa pria anonim ini dianiaya seseorang pria yang mengendarai mobil tangki Pertamina.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan warga juga kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini terlihat naik ke mobil tangki milik Pertamina. Berdasarkan informasi itu kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan terungkap identitas pelaku hingga berhasil ditangkap di hari yang sama.

"Kami lakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan warga. Kemudian kami lakukan pengejaran dan menangkap pelaku di salah satu SPBU di Bandar Lampung pada pukul 16.00 WIB," ungkapnya.

"Identitas pelaku ini berinisial MYA warga Sumatera Selatan. Kami juga amankan barang bukti yakni besi pipa panjang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia,"sambungnya.

Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polsek Kedaton.




(csb/csb)


Hide Ads