Jukir Paksa Minta Rp 15 Ribu, Warga Palembang Lapor Polisi

Sumatera Selatan

Jukir Paksa Minta Rp 15 Ribu, Warga Palembang Lapor Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 08 Agu 2023 12:32 WIB
Firga saal melaporkan aksi pemeresan di jalan bawah Jembatan Ampera Palembang.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Satu video menunjukkan aksi pemerasan dilakukan oleh tukang parkir di Jembatan Ampera, Palembang modus minta tarif parkir tak wajar, viral di media sosial. Korban pemerasan, Firga Wenti (27), yang tak terima akhirnya melapor polisi.

Dilihat detikSumbagsel, dalam video berdurasi 39 detik yang direkam Firga itu nampak jelas adu mulut karena tukang parkir yang tak berseragam resmi itu nampak berdebat memaksa atau memeras sopir untuk memberikan uang parkir Rp 15.000.

Meski ia dan keluarganya sudah minta dimaklumi karena hanya mampu memberi Rp 5.000, permintaan itu rupanya tak dihiraukan. Akhirnya sang sopir terpaksa memberikan uang sejumlah Rp 15.000 yang dipinta pelaku pemerasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firga yang tak terima dengan perlakuan kasar pria berbaju hitam itu pun akhirnya mendatangi Polrestabes Palembang untuk menempuh jalur hukum. Firga mengaku kejadian itu terjadi di Jalan Tengkuruk Permai, tepatnya di bawah Jembatan Ampera, Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 Palembang, pada Minggu (6/8/2023) lalu.

"Kejadiannya itu hari Minggu (6/8) kemarin. Lokasinya itu pas di bawah Jembatan Ampera," ungkap Firga usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (7/8/2023).

ADVERTISEMENT

Wanita yang tercatat sebagai warga Lorong Indrawati, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang itu mengatakan, jika aksi pemerasan yang dialaminya itu bermula ketika ia bersama mertua dan anaknya usai memakirkan kendaraan di lokasi kejadian.

"Awalnya kan kami parkir mobil di sana, kemudian kami ke Pasar 16 untuk berbelanja. Tidak sampai 10 menit kami kembali ke TKP untuk pergi usai berbelanja dan saat itu mertua saya memberikan uang Rp 5.000 kepada terlapor ini. Kemudian terlapor menolak dan memaksa meminta uang Rp. 15.000 ribu," katanya.

Padahal, lanjutnya, saat kejadian itu mertua yang menyetir sudah menjelaskan ke terlapor bahwa ia juga orang Palembang dan hanya parkir sebentar di TKP.

"Padahal sudah dijelaskan kan, tapi dia begitu. Saya sangat kesal jadi saya rekam dia yang sedang marah ke mertua saya," imbuhnya.

Karena takut mertuanya diperlakukan lebih mengerikan lagi oleh pelaku, akhirnya dengan terpaksa memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp15.000 tersebut.

"Setelah itu kami pergi, atas kejadian itulah saya membuat laporan polisi dengan harapan terlapor ini tertangkap. Karena sudah meresahkan, apalagi korbannya sudah banyak," benernya.

Laporan Firga tentang tindak pidana pemerasan Pasal 368 KUHP, sudah diterima di Polrestabes Palembang dengan nomor: LP/B/1623/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Laporan diterima dan ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT Panit III, Ipda Alamsyah.




(des/nkm)


Hide Ads