Husni (39), petani di Muara Enim, Sumatera Selatan dibegal pakai celurit hingga motornya berikut uang dan emas raib. Dua dari tiga pelaku, bernama Ikang Fauzi (23) dan Darul Kutni (23) ditangkap polisi.
"Iya, dua pelaku curas terhadap petani itu sudah kita tangkap," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dikonfirmasi detikSumbagsel Selasa (1/8/2023).
Kejadian itu bermula ketika Husni sedang mengendarai motornya di perjalanan pulang dari Kota Prabumulih menuju Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Muara Enim. Setiba di Jalan Wisata di kecamatan tersebut, laju motor Husni tiba-tiba dihentikan atau dihadang tiga begal bermotor, pada Minggu (23/7) pagi sekitar pukul 09.10 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah korban berhenti di TKP, ketiga pelaku langsung membegal korban, dengan cara pelaku menodongkan senjata tajam jenis celurit mengarah ke kepala korban, kemudian pelaku mendorong korban dan menyuruh korban turun dari motornya," katanya.
Korban yang ketakutan, katanya, hanya bisa pasrah karena nyawanya terancam. Selanjutnya pelaku mengambil motor korban dan melarikan diri. Korban yang ditinggal di lokasi kejadian, mengalami kerugian kehilangan motor Beat BG 2571 CV, uang tunai Rp 1,5 juta, 2 gelang emas dan jam tangan di jok motor tersebut. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 15 juta.
"Korban melapor kan ke Polsek Rambang. Dari laporan itu anggota langsung menyelidiki dan mendapatkan informasi identitas ketiga pelaku. Saat dilakukan penyergapan di wilayah Desa Tapus, Lembak kemarin (31/7), anggota berhasil menangkap dua pelaku," katanya.
Emas, jam tangan dan motor korban pun berhasil diamankan dalam pengungkapan itu, termasuk motor milik pelaku dan sajam yang digunakan mereka saat beraksi membegal korban.
Keduanya yang ditangkap di kediaman mereka masing-masing di Desa Tapus, Kecamatan Lembak dan Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim itu, kini telah ditetapkan tersangka pencurian dengan kekerasan. Sementara, satu pelaku lain berinisial A masih dalam pengejaran.
"Keduanya sudah tersangka dan kita kenakan sebagaimana Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelaku satu lagi inisial A masih kita kejar," jelasnya.
(nkm/nkm)