Sebagai upaya mencegah terjadinya kelangkaan LPG 3 kilogram di Kota Lubuklinggau, pemerintah daerah setempat mengeluarkan kebijakan baru. Ada beberapa pelaku usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg. Siapa saja?
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau Medhioline mengatakan pihaknya telah menyebarkan surat edaran pelaku usaha yang dilarang menggunakan dan membeli LPG 3 Kg. Dalam surat edaran Nomor 510/66/Disperindag/III/2025 itu tertulis larangan pembelian LPG 3 Kg bagi:
- Hotel
- Restoran
- Usaha peternakan
- Usaha jasa las
- Usaha binatu (laundry)
- Usaha batik
- Usaha pertanian
- Usaha tani tembakau
"Termasuk juga UMKM seperti tempat makan pecel lele yang cabangnya banyak itu juga tidak boleh. Kecuali jika hanya memiliki satu cabang saja. Selain itu juga tempat makan yang skalanya besar," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Medhioline mengatakan surat edaran tersebut berisi imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Lubuklinggau agar tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg untuk menjalankan usahanya.
"Hal ini sesuai dengan arahan Pak Pj Wali Kota Lubuklinggau Koimudin yang meminta untuk membuat surat edaran kepada pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg," katanya, Senin (10/2/2025).
Selain menyebarkan surat edaran, kata Medhioline, pihaknya beserta kepolisian akan melakukan pengecekan di tiap pengusaha yang ada di Lubuklinggau.
"Selain surat edaran, mungkin akan dilangsungkan pengecekan ke lapangan maupun ke warung eceran dan juga kepada pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg," jelasnya.
Setelah sosialisasi serta penyebaran surat edaran tersebut selesai, lanjut Medhioline, pihaknya akan membuat peraturan wali kota untuk jangka panjangnya.
"Kalau untuk tindak lanjut jangka panjang, kita akan membuat peraturan wali kota. Nah, itu akan berdasarkan hasil kesepakatan dan akan ditindaklanjuti oleh bagian ekonomi," tutupnya.
(dai/dai)