Wajib Tahu! Begini Besaran Biaya BPKB Elektronik untuk Mobil Baru

Wajib Tahu! Begini Besaran Biaya BPKB Elektronik untuk Mobil Baru

Dina Rayanti - detikSumbagsel
Senin, 10 Feb 2025 10:30 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Ilustrasi (Dikhy Sasra)
Jakarta -

Pemerintah akan memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik mulai Maret 2025, khusus untuk mobil baru. Berapa biaya penerbitan BPKB tersebut?

Dilansir detikOto, BPKB ini akan tersedia dalam format elektronik. Meski pemberlakuan dimulai Maret nanti, namun belum semua kendaraan mendapat BPKB elektronik.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menyebut, BPKB elektronik berlaku mulai Maret 2025 khusus untuk mobil baru. Sementara untuk kendaraan roda dua, Sumardji menjelaskan masih akan menggunakan BPKB konvensional. Soal biaya, kata Sumardji, tidak akan ada perubahan masih sama dengan biaya penerbitan BPKB lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biaya tidak ada perubahan," jelas Sumardji saat dikonfirmasi detikOto, Jumat (7/1/2025).

Biaya penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di PP tersebut tertulis biaya penerbitan BPKB maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sebesar Rp 375 ribu. BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor yang dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan.

"Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang, cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali," tambah Sumardji.

Keberadaan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan. Di dalam BPKB elektronik, terdapat identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.

Penerapan BPKB elektronik juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui, sebelumnya proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.

Di dalam BPKB elektronik itu juga sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads