Pertamina Sidak Pangkalan Gas di Belitung, Ancam Beri Sanksi Tegas Jika Nakal

Bangka Belitung

Pertamina Sidak Pangkalan Gas di Belitung, Ancam Beri Sanksi Tegas Jika Nakal

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 21 Jan 2025 12:00 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Belitung menggelar sidak di sejumlah titik pangkalan.
Foto: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Belitung menggelar sidak di sejumlah titik pangkalan. (Dok. Humas Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)
Belitung -

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Belitung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik pangkalan. Sidak ini untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 Kg.

Penjabat (Pj) Bupati Belitung Mikron Antariksa, Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani dan Sales Branch Manager Rayon II Belitung, Mulian Pratama hadir dalam sidak dan pengecekan tersebut.

Pj Mikron menjelaskan sidak ini sekaligus memantau jumlah pasokan dan ketersediaan tabung di beberapa pangkalan aman.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari Belitung akan menindak lanjuti pangkalan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan, akan langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," jelas Mikron, Selasa (21/1/2025).

Sementara, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam memantau pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Belitung.

"Kegiatan ini sebagai salah satu upaya Pertamina agar LPG 3 kg Bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya yaitu bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro. Pengecekan yang dilakukan diantaranya memastikan ketersediaan stok LPG Subsidi 3 Kg yang ada di pangkalan serta pengecekan harga eceran tertinggi (HET) di level pangkalan," tegas Nikho.

Dengan tegas, Pertamina menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika dilanggar, agen akan menerima saksi tegas.

"Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi," tambahnya.

Pertamina mencatat, di Januari 2025, terdapat 3 pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) akibat menjual LPG 3 Kg tidak sesuai dengan aturan. Mereka yakni pangkalan Maria, Pangkalan Fitria Anggreani dan Pangkalan Suparudin.

Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg.




(dai/dai)


Hide Ads