Penunggak Utang Pinjol Didominasi Milenial dan Gen Z

Nasional

Penunggak Utang Pinjol Didominasi Milenial dan Gen Z

Aulia Damayanti - detikSumbagsel
Minggu, 12 Jan 2025 13:00 WIB
Ilustrasi pinjol
Foto: Ilustrasi pinjaman online (Luthfy Syahban)
Jakarta -

Kelompok usia 19-34 tahun tercatat paling banyak menggunakan pinjaman online atau P2P Lending. Golongan generasi milenial dan generasi Z ini juga yang paling banyak menunggak utang pinjaman online atau kredit macet.

Dilansir detikFinance, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut usia 19-34 tahun mendominasi pinjaman online. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengungkap outstanding pembiayaan terbesar berada pada kelompok 19-34 tahun dengan porsi 51,52% dari total outstanding pinjaman perorangan.

"Adapun pembiayaan bermasalah didominasi oleh kalangan usia 19-34 tahun dengan porsi 53,48%," kata Agusman dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agusman menjelaskan, pada periode November 2024 total utang pinjol tumbuh 27,32% year or year menjadi Rp 75,60 triliun. Angka ini naik dari catatan bulan sebelumnya yakni Rp 72,03 triliun per Agustus 2024.

"Berdasarkan gender borrower, outstanding pembiayaan kepada gender perempuan mencapai 54,34% dari total outstanding pembiayaan perorangan," lanjut Agusman.

ADVERTISEMENT

Terkait usia yang diperbolehkan menggunakan pinjol telah diatur oleh OJK. Aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Penerapan aturan baru ini untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan," tulis OJK dalam keterangan resminya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads