Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Ditjen Pajak Beri Penjelasan

Nasional

Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Ditjen Pajak Beri Penjelasan

Herdi Alif Al Hikam - detikSumbagsel
Minggu, 22 Des 2024 16:20 WIB
Festival Ekonomi Keuangan Digital menjadi wujud nyata sinergi Pemerintahdan industri sistem pembayaran dan keuangan guna mempercepat ekosistem digitalisasi di Indonesia.
Ilustrasi (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Palembang -

Muncul kekhawatiran kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025 akan berimbas terhadap pembayaran lewat QRIS. Lalu apa kata Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)?

Dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Nah atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangannya.

Dalam hal ini, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

ADVERTISEMENT

DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000.

Nah atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.




(mud/mud)


Hide Ads