Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Bangka Belitung (Babel) naik 6,5 persen dari tahun 2024. Atas kenaikan ini, UMP Babel di tahun depan menjadi Rp 3.876.600.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.876.600, atau mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMP sebelumnya," jelas Pj Gubernur Babel Sugito lewat video siaran persnya dilihat detikSumbagsel, Rabu (11/12/2024) malam.
Diketahui upah minimum provinsi (UMP) 2024 Bangka Belitung sebesar Rp 3.640.000. Selain UMP, Pemprov Babel juga menaikkan upah minimum di sektor pertambangan dan penggalian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Provinsi juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi 2025, untuk sektor pertambangan dan penggalian, yakni sebesar Rp 3.880.000," sambungnya.
Sugito menegaskan kenaikan atau angka upah minimum tersebut berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Termasuk, dari rekomendasi dari dewan pengupahan provisi.
"Angka upah minimum tersebut mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, tentang penetapan UMP tahun 2025. Dan rekomendasi dari dewan pengupahan provisi Kepulauan Bangka Belitung," tegasnya.
"Informasi ini saya sampaikan untuk dapat diterapkan setiap unsur pemberi upah sekaligus bentuk komitmen pemerintah di dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pekerja," tambahnya.
(des/des)