19 Barang Bebas Bea Masuk, Berlaku 1 Januari 2025

Sumatera Selatan

19 Barang Bebas Bea Masuk, Berlaku 1 Januari 2025

Putri Fadyla - detikSumbagsel
Minggu, 10 Nov 2024 19:00 WIB
Barang Bebas Pajak
Foto: Ilustrasi bebas bea masuk (Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah)
Palembang -

Kebijakan bebas bea masuk akan diberlakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk 19 barang tertentu. Aturan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

Pungutan bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Bea masuk wajib dibayar sesuai peraturan yang berlaku untuk mendukung pendapatan negara.

Mulai 1 Januari 2025, Kemenkeu membebaskan bea masuk tersebut untuk 19 barang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Apa saja 19 barang tersebut? Simak daftarnya dalam artikel yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

19 Barang Bebas Bea Masuk

Barang bebas bea masuk diatur dalam Pasal 219 Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Di dalam pasal tersebut, tertulis ketentuan impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk, yakni:

1. Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

ADVERTISEMENT

2. Barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memiliki paspor Indonesia, serta yang terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

3. Barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana.

4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konversi alam, dan tempat lain sejenisnya yang terbuka untuk umum.

5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

6. Barang untuk keperluan khusus untuk tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

8. Barang pindahan.

9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk kepentingan umum.

10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

11. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional.

13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, kitab suci, buku pelajaran umum dan pelajaran agama, serta buku ilmu pengetahuan lainnya.

14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.

15. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.

16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

17. Peralatan dan suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh keduanya.

18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama.

19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi; impor sementara, jika impornya dimaksudkan untuk diekspor kembali; impor kembali meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan kualitas yang sama atau barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengujian, dan pengerjaan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Nah, itulah 19 barang bebas bea masuk yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Semoga bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads