Realisasi 5 pajak daerah Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 sepanjang Januari-September mencapai 76,58% atau sebesar Rp 3,29 triliun. Dari jumlah itu, 2 pajak masih di bawah target yang telah ditetapkan.
Dari realisasi yang tercapai, sebesar Rp 3,29 triliun, masih kurang 23,42% untuk mencapai target tahunan Rp 4,3 triliun.
"Untuk realisasi pajak daerah hingga September tahun ini tercapai 76,58% atau Rp 3,29 triliun. Angka itu over 6,58% dari target yang sudah ditetapkan sebesar 70% sepanjang Januari-September," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, Senin (7/10/2024).
Dari 5 pajak daerah yang dikelola Bapenda Sumsel, 3 pajak daerah melebihi target 70%. Yakni, pajak kendaraan bermotor (PKB) terealisasi Rp 871,1 miliar atau 72,68% dari target Rp 1,19 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 813,2 miliar (75%) dari target Rp 1,08 triliun. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) terealisasi Rp 1,21 triliun (89,79%) dari target Rp 1,34 triliun.
Sementara 2 pajak daerah lain belum mencapai target 70%. Yakni Pajak air permukaan (PAP) baru terealisasi Rp 9,18 miliar (66,08%) dari target Rp 13,9 miliar. Dan pajak rokok terealisasi Rp 389,83 miliar (59,42%) dari target Rp 656,07 miliar. Rendahnya capaian pajak rokok itu karena menunggu transfer pusat yang dilakukan beberapa bulan sekali.
"Untuk pajak rokok tergantung transfer dari Kemenkeu RI," ungkapnya.
Sejumlah program dan kegiatan telah dilakukan untuk mencapai target yang ditetapkan. Di antaranya program pembebasan pokok dan denda bunga PKB dan BBNKB hingga 14 Desember mendatang serta kegiatan optimalisasi pajak daerah lainnya. Pihaknya optimis target tahun ini bakal tercapai, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kita juga melakukan door to door untuk mengingatkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Kemudian melalui kemudahan pelayanan pajak daerah dengan sistem pembayaran online melalui E-Dempo, Signal dan berbagai modern channel serta lainnya," ujarnya.
(csb/csb)