Sumatera Selatan

Siap-siap! Tarif Tol Terpeka Bakal Naik

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Sabtu, 21 Sep 2024 10:30 WIB
Tol Terpeka akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat (Foto: Dok Hutama Karya)
Palembang -

PT Hutama Karya segera melakukan penyesuaian tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Penyesuaian tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420 tahun 2024.

"Sejak beroperasi lima tahun lalu, Hutama Karya belum pernah melakukan penyesuaian tarif tol Terpeka, namun kami terus melakukan peningkatan fasilitas serta kualitas layanan di Tol Terpeka sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim,dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Sabtu (21/9/2024).

Dijelaskannya, penyesuaian tarif ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol dan menjaga kualitas layanan yang optimal bagi pengguna jalan tol merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

"Selama masa sosialisasi, kami akan menyampaikan informasi secara intensif terlebih dahulu kepada pengguna jalan tol agar memahami alasan dan mekanisme penyesuaian tarif ini," katanya.

Selain peningkatan kualitas layanan, hadirnya Tol Terpeka dari Terbanggi Besar ke Kayu Agung telah memberikan manfaat yang besar bagi pengguna jalan tol maupun untuk perekonomian lokal.

"Tol ini mampu memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Kayuagung dari 8-10 jam menjadi hanya 4-5 jam, menghubungkan Pelabuhan Bakauheni dengan Kota Palembang serta meningkatkan sektor pariwisata sekitar jalan tol," ujarnya.

Dengan penyesuaian tarif yang akan dilakukan di ruas tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," pungkasnya.



Simak Video "Video: Remaja Putri Ditemukan Tewas di Hotel Palembang dalam Kondisi Terikat"

(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork