Jumlah Pinjol di Indonesia Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 66,79 Triliun

Nasional

Jumlah Pinjol di Indonesia Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 66,79 Triliun

Aulia Damayanti - detikSumbagsel
Selasa, 06 Agu 2024 17:00 WIB
pinjam online
Foto: Ilustrasi Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin tinggi. Pinjaman melalui peer-to-peer lending (P2P) tercatat jumlahnya sudah menembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

Dilansir detikFinance, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan jumlah pinjol ini meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu.

Seperti diketahui, jumlah pinjol periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 52,70 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Industri fintech, P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73% secara year on year (yoy), Mei lalu naik 25,44% yoy dengan nilai Rp 66,79 triliun," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8) kemarin.

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di bulan Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97% yoy menjadi Rp 16,22 triliun. Pada Mei lalu tercatat Rp 16,21 triliun. Kemudian, OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol (TWP90) telah mengalami penurunan pada bulan Juni 2024 ini.

ADVERTISEMENT

"Tingkat risiko kredit macet dalam kondisi terjaga 2,79%, di Mei lalu 2,91%," jelas dia.

OJK sudah melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal sebagai upaya melindungi konsumen dari aktivitas ilegal. Sejak 1 Januari sampai 31 Juli 2024, OJK sudah menerima pengaduan entitas ilegal 10.104 pengaduan.

"Meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan," terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari.

Dalam catatannya, OJK pun telah memblokir entitas investasi ilegal sejak 2017 sampai Juni 2024 sebanyak 1.367, pinjol ilegal 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas. Total jumlah entitas ilegal yang telah diblokir sebanyak 9.889.




(dai/dai)


Hide Ads