Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius dalam mencegah dan mengatasi aktivitas jasa keuangan ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel).
Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Sumsel Babel, Arifin Susanto mengatakan, berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024 tercatat 55 informasi keluhan terkait investasi ilegal.
"Rinciannya, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel. Selain itu juga ada 1.588 informasi terkait pinjol ilegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Rabu (3/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pihaknya sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakukan tindakan pencegahan dan penanganan atas setiap aktivitas keuangan yang kegiatan usahanya tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun sudah memiliki izin namun tidak lengkap.
Rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti bersama, antara lain edukasi masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya, serta publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online.
Kemudian, pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat, pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, dan penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan.
Arifin mengimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan prinsip Ilegal dan Logis (2L) dalam setiap memberikan ruang dan kesempatan sedikit pun bagi aktivitas keuangan ilegal.
"OJK komitmen proaktif dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, namun juga menjadi reminder untuk secara konsisten mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal," jelasnya.
Maraknya fenomena masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan illegal menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk OJK Sumsel Babel.
Arifin menyebut, aktivitas keuangan illegal seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils.
"Aktivitas keuangan ilegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat," ungkap Arifin.
Ia menjelaskan, secara nasional Satgas PASTI sudah mendapati adanya 9.888 aktivitas jasa keuangan ilegal sepanjang Juni 2024. Bahkan Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang diduga terlibat judi online.
"OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online," kata dia.
(dai/dai)