Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan DPD II Hiswana Migas Sumbagsel menggelar operasi pasar untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan LPG 3 kilogram.
Operasi pasar tersebut dilaksanakan di halaman Rumah Dinas BupatiOKU, Kamis (16/5/2024). Operasi pasar LPG 3 Kg juga dilaksanakan di beberapa kelurahan di Kecamatan Baturaja Barat di antaranya Kelurahan Batukuning, Kelurahan Tanjung Agung dan Kelurahan Talang Jawa. Kemudian di Kecamatan Baturaja Timur yakni di Kelurahan Baturaja Lama, Kelurahan Sekarjaya, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Baturaja Permai, Kelurahan Kemelak Bindung Langit dan kelurahan Sepancar Lawang Kulon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah mengatakan operasi pasar LPG 3 Kg ini sangat dibutuhkan masyarakat. Menurutnya LPG merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat. Apalagi wilayah ini adalah area-area yang terjadi banjir belum lama ini, sehingga operasi pasar tersebut sangat diperlukan.
"Kami berharap dengan adanya operasi pasar LPG 3 kg ini, sebagai salah satu solusi atas keresahan masyarakat pasca banjir yang melanda di Kabupaten OKU beberapa waktu lalu," ujar dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Jumat (17/5/2024).
Selain menggelar operasi pasar, juga ada penyerahan bantuan paket sembako dari DPD Hiswana Migas Sumbagsel kepada Pemkab OKU untuk masyarakat yang terdampak banjir.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik Disperindag, Pemkab, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, untuk memantau penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dan harga jual yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
"Dalam pelaksanaan operasi pasar ini dilaksanakan untuk memastikan pemerataan LPG Subsidi di masyarakat dan dengan adanya operasi pasar ini masyarakat bisa mendapatkan LPG sesuai dengan HET," kata Nikho.
Nikho menambahkan dalam upaya pengawasan pendistribusian, Pertamina akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), apabila ditemukan pangkalan menjual LPG 3 Kg lebih besar porsinya ke pengecer dibandingkan ke pengguna langsung, atau menjual di atas HET.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam melaporkan keluhan atau menemukan adanya hal yang dapat menghambat penyaluran LPG dengan menghubungi call center 135," tutup Nikho.
(dai/dai)