Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2023 belum berhasil menembus target 2 pajak daerahnya. Sementara 3 penerimaan pajak lainnya mampu melampaui target.
Kedua pajak yang tidak berhasil dicapai itu adalah Pajak rokok dan pajak air permukaan (PAP). Pajak rokok pada tahun lalu hanya tercapai 91,64% atau sebesar Rp 651,19 miliar dari target Rp 710,58 miliar, sedangkan PAP tercapai 91,10% atau sebesar Rp 12,17 miliar dari target Rp 13,36 miliar.
Kepala Bapenda Sumsel menberikan penjelasan alasan kedua penerimaan pajak itu tidak optimal. Menurutnya, tidak tercapainya pajak rokok itu karena penerimaannya tergantung dari transfer yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada daerah. Dalam hal ini, pihaknya hanya menunggu transferan pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara PAP, salah satu faktor tidak optimalnya penerimaan pajak itu disebabkan penurunan debit air akibat musim kemarau yang lebih panjang pada 2023 lalu," ujarnya, Rabu (3/12/2023).
Secara keseluruhan penerimaan pajak daerah 2023, kata dia, Sumsel mampu melampaui target. Dari angka yang telah ditetapkan sebesar Rp 4,35 triliun, pihaknya mampu merealisasikannya sebesar Rp 4,64 triliun atau 106,67%. Targetnya lebih Rp 290,3 miliar
Kontribusi penerimaan pajak daerah tertinggi diberikan oleh pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang realisasinya mencapai 118,98% atau sebesar Rp 1,63 triliun dari target Rp 1,37 triliun. Disusul pajak kendaraan bermotor (PKB) tercapai 107,15% atau sebesar Rp 1,22 triliun dari target Rp 1,14 triliun.
Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercapai 100,78% atau terealisasi Rp 1,12 triliun dari target Rp 1,11 triliun. Capaian ini membuat target penerimaan pajak daerah Sumsel pada 2024 akan ditingkatkan. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk target 2024 seberapa besar belum, nanti masih akan kita bahas. Mungkin minggu depan sudah ada angkanya," ungkapnya.
(csb/csb)