Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memasang plang peringatan di perkebunan tebu MKSO Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Langkah itu dilakukan setelah petugas menemukan enam lokasi bekas kebakaran dengan total luas sekitar 17 hektare.
Kebakaran tersebut terdeteksi di area perkebunan yang berada di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang. Tim DLH Lampung melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Jumat (23/10/2026).
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung, Wawan Sah, mengatakan pemasangan plang menjadi bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mencegah kebakaran lahan.
"Sebagai tindak lanjut, DLH Lampung memasang papan peringatan atau plang di salah satu titik bekas kebakaran. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum administratif terhadap perusahaan," kata Wawan, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan verifikasi citra satelit Google Earth per 23 Oktober 2026, enam lokasi tersebut berada di dua rayon perkebunan.
Di Rayon 1, bekas kebakaran ditemukan di Petak 198 seluas 4,5 hektare, Petak 114 seluas 5 hektare, dan Petak 092 seluas 4 hektare. Area yang terbakar mencakup sisa daduk tebang dan blotong.
Sementara di Rayon 2, kebakaran ditemukan di Petak 101 seluas 1 hektare, Petak 050 seluas 0,5 hektare, dan Petak 12 seluas 2 hektare.
DLH mengingatkan pengelola perkebunan agar memperketat pencegahan kebakaran. Peringatan tersebut berlaku untuk seluruh area hak guna usaha (HGU) perusahaan yang tercatat seluas 7.930,4 hektare.
Wawan menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan larangan pembakaran lahan, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga kualitas udara dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengawasan itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. DLH juga merujuk Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Selain itu, terdapat Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 107 Tahun 2026 mengenai pencegahan dan penanggulangan karhutla serta Surat Edaran Nomor 108.1 Tahun 2026 terkait pengendalian pencemaran udara dan larangan pembakaran sampah secara terbuka pada puncak musim kemarau.
DLH Lampung kini masih menyelidiki penyebab kebakaran di enam lokasi tersebut. Pemeriksaan lanjutan juga akan menyasar kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Persetujuan Lingkungan serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan karhutla.
"Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan langkah pencegahan kebakaran telah dijalankan sesuai ketentuan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi," ujar Wawan.
Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
(dai/dai)