Gubernur Bengkulu Larang Keras Bakar Lahan, Antisipasi Karhutla Saat Kemarau

Bengkulu

Gubernur Bengkulu Larang Keras Bakar Lahan, Antisipasi Karhutla Saat Kemarau

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 02 Sep 2026 11:30 WIB
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan
Foto: Gubernur Bengkulu Helmi Hasan (Dok. Istimewa)
Bengkulu -

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini dikeluarkan di tengah kondisi cuaca panas dengan curah hujan rendah yang meningkatkan risiko kebakaran.

Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu untuk memperkuat langkah pencegahan serta pengendalian karhutla.

Salah satu poin utama dalam surat edaran itu yakni larangan keras terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan tersebut berlaku untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembersihan lahan, persiapan bercocok tanam, pembukaan perkebunan, hingga praktik pembukaan lahan yang selama ini dilakukan dengan alasan kearifan lokal.

Selama periode risiko tinggi karhutla, kebijakan daerah yang memberikan ruang terhadap pembakaran lahan atas nama kearifan lokal juga diminta untuk ditangguhkan sementara.

ADVERTISEMENT

Gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota memastikan kebijakan tersebut diterapkan hingga ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.

"Seluruh jajaran harus meningkatkan kewaspadaan dan menghentikan aktivitas pembakaran lahan selama kondisi berisiko tinggi," kata Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Selasa (1/9/2026).

Helmi menjelaskan, Selain menghentikan aktivitas pembakaran, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah yang rawan terjadi karhutla.

Pos komando serta relawan pemadam kebakaran (Redkar) juga diminta segera disiagakan untuk mengantisipasi apabila terjadi kebakaran.

Pemerintah kabupaten dan kota juga diwajibkan menyampaikan perkembangan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla secara berkala setiap bulan kepada Gubernur Bengkulu.

Namun, jika terjadi insiden kebakaran atau pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat, laporan wajib disampaikan setiap hari kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Masyarakat ikut berperan dalam mencegah karhutla. Warga diimbau segera melaporkan kepada petugas terdekat apabila menemukan indikasi pembakaran lahan maupun titik api di wilayah sekitar," jelas Helmi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran meluas, terutama di tengah kondisi cuaca yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Bengkulu.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads