Update BSU Kemnaker 2026: Nominal, Cara Cek, hingga Waspada Link Palsu

Update BSU Kemnaker 2026: Nominal, Cara Cek, hingga Waspada Link Palsu

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 17 Okt 2026 08:00 WIB
Ilustrasi BSU Rp 900.000.
Ilustrasi menerima BSU. (Foto: Gemini AI)
Palembang -

Informasi seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih ditunggu masyarakat Indonesia, terutama para pekerja atau buruh. Lantas, seperti apa update BSU Kemnaker 2026?

Berdasarkan pantauan melalui akun Instagram resmi Kemnaker per 16 Oktober 2026, belum ada kepastian jadwal pencairan serta syarat penerima secara rinci. Kemnaker baru mengumumkan imbauan agar masyarakat menghindari tautan yang mencurigakan atau palsu.

Berikut rangkuman informasi BSU Kemnaker 2026 yang perlu dipahami, mulai dari nominal, cara cek, hingga imbauan waspada tautan palsu. Yuk, simak ulasannya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyaluran BSU Kemnaker 2026 Kuartal IV

Program BSU Kemnaker 2026 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember 2026 guna memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp12 triliun dengan target 13,3 juta pekerja penerima manfaat.

Penerima berhak mendapatkan BSU asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Untuk acuannya, masyarakat dapat melihat ketentuan penyaluran tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Gambaran Kriteria Calon Penerima BSU 2026

Pemerintah menetapkan kriteria dan persyaratan khusus agar penyaluran dana BSU 2026 tepat sasaran bagi pekerja yang membutuhkan. Berikut kriteria utama pekerja calon penerima BSU 2026:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP valid.
  • Kepesertaan BPJS: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Batas Gaji/Upah: Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan (atau setara UMP/UMK yang berlaku).
  • Prioritas Bantuan: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
  • Pengecualian Profesi: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Nominal dan Jadwal Pencairan BSU Kemnaker 2026

Pemerintah telah menetapkan besaran dana bantuan sosial subsidi upah untuk penyaluran periode kuartal IV tahun 2026. Setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan secara sekaligus (rapel) untuk alokasi tiga bulan (Oktober, November, dan Desember 2026).

Dengan demikian, total akumulasi dana BSU yang diterima pekerja dalam sekali pencairan adalah sebesar Rp 900.000 per orang. Hingga pertengahan Oktober 2026, tanggal pasti pencairan BSU Kemnaker masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah.

Kehadiran logo Kemnaker atau tampilan situs yang mirip tidak menjamin bahwa tautan yang disebarkan melalui media sosial merupakan portal resmi pemerintah. Berikut ciri-ciri tautan (link) BSU mencurigakan yang wajib diwaspadai:

  • Pesan Berantai: Disebarkan melalui pesan berantai WhatsApp, Telegram, atau Direct Message (DM) akun tidak terverifikasi.
  • Domain Mencurigakan: Menggunakan alamat domain berbayar gratisan atau akhiran selain .go.id (seperti .blogspot.com, .xyz, atau .site).
  • Pencurian Data: Meminta data sensitif seperti nomor PIN, OTP, password mobile banking, atau meminta biaya administrasi pencairan.

Untuk menjaga keamanan data pribadi, ikuti empat langkah pencegahan berikut:

  • Periksa kembali alamat domain situs dengan teliti, pastikan berakhiran .go.id).
  • Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau password kepada pihak mana pun.
  • Abaikan dan jangan pernah membayar biaya apa pun yang mengatasnamakan syarat pencairan BSU.
  • Apabila ragu, segera tutup tautan dan konfirmasi melalui akun media sosial resmi @kemnaker.

4 Saluran Digital Resmi Cek Penerima BSU 2026

Pengecekan status eligibilitas dan penerimaan dana BSU 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pemerintah serta aplikasi mitra penyalur. Berikut empat metode dan tata cara pengecekan status penerima BSU 2026:

1. Pengecekan via Portal Resmi Kemnaker

  • Akses portal resmi pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/ (Catatan, saat ini portal sedang dalam peningkatan kapasitas sistem).
  • Lakukan login jika telah memiliki akun, atau pilih "Daftar Akun" untuk pengguna baru.
  • Masukkan NIK KTP serta lengkapi data profil secara tepat.
  • Tuliskan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar, lalu klik "Cek Status".

2. Pengecekan via Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses portal resmi pada laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
  • Lengkapi data diri (NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif).
  • Klik "Lanjutkan" untuk memproses pencocokan data penerima.

3. Pengecekan via Aplikasi JMO

  • Unduh dan buka aplikasi JMO pada ponsel pintar (smartphone) Anda.
  • Lakukan login akun, atau registrasi akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor telepon aktif.
  • Pilih spanduk (banner) "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" pada halaman utama.
  • Isi data diri meliputi NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  • Klik "Lanjutkan" untuk melihat pemberitahuan status pencairan.

4. Pengecekan via Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay resmi di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih ikon menu bantuan sosial berlogo khusus di halaman utama.
  • Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026".
  • Masukkan 16 digit NIK KTP pekerja secara valid.
  • Klik "Cek Status Penerima" untuk menampilkan notifikasi penerimaan dana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads