Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Memasuki periode penyaluran tahun 2026, siswa maupun orang tua/wali murid tingkat TK hingga SMA/SMK perlu mengetahui cara cek penerima PIP 2026 terbaru, kriteria penerima, hingga prosedur aktivasi rekeningnya.
Dilansir dari detikEdu dan portal resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, aturan terbaru PIP berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 sebagai regulasi induk, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026.
Berikut ini penjelasan lengkap cara cek penerima PIP hingga nominal terbaru. Selain itu, detikers perlu mengetahui kriteria penerima dan cara aktivasi rekening. Simak!
Kriteria Penerima PIP 2026
Siswa harus memahami terdapat kriteria penerima PIP 2026, agar mengetahui apakah dirinya layak menerima bantuan atau tidak, berikut daftarnya
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin seperti:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim dan, atau piatu
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah putus sekolah dan sedang ingin melanjutkan kembali
3. Siswa dengan kondisi khusus, seperti:
- Mengalami Disabilitas (Keterbatasan fisik)
- Berasal dari keluarga yang terkena PHK
- Tinggal di wilayah konflik
- Memiliki orang tua yang sedang menjalani hukuman di lapas
- Memiliki lebih dari 3 saudara kandung di satu rumah
- Mengikuti lembaga kursu atau Pendidikan nonformal lainnya.
Simak Video "Video: Al Hilal Libas Al Taawoun 6-0, Gabriel Martinelli Cetak Hattrick"
(mep/mep)