Cara Refund Tiket Pesawat Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Panduannya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 07 Sep 2026 12:20 WIB
Ilustrasi refund pesawat. (Foto: Infografis/Fuad Hasim)
Palembang -

Erupsi Gunung Anak Krakatau yang berlanjut mengakibatkan penutupan sementara operasional sejumlah bandara di wilayah terdampak per Senin, 7 September 2026, hingga pukul 18.00 WIB. Calon penumpang yang memiliki jadwal penerbangan pada hari ini dapat mengajukan pengembalian dana (refund) tiket pesawat secara penuh akibat pembatalan operasional.

Dilansir detikNews, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengonfirmasi penghentian sementara operasional penerbangan di empat bandara utama:

  • Bandara Soekarno-Hatta (CGK): Penutupan hingga 7 September 2026, pukul 18.00 WIB.
  • Bandara Halim Perdanakusuma (HLP): Penutupan hingga 7 September 2026, pukul 18.00 WIB.
  • Bandara Radin Inten II (TKG): Penutupan hingga 7 September 2026, pukul 18.00 WIB.
  • Bandara Husein Sastranegara (BDO): Penutupan hingga 7 September 2026, pukul 18.00 WIB.

Perkembangan Terbaru Erupsi Gunung Anak Krakatau

Aktivitas erupsi susulan Gunung Anak Krakatau tercatat kembali terjadi pada Minggu, 6 September 2026, pukul 20.23 WIB. Meski visual letusan tidak teramati langsung, erupsi ini terekam pada seismograf dengan amplitudo maksimum 58 mm dan durasi 44 detik.

Dampaknya, sebaran abu vulkanik kembali meluas hingga ke wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Senin pagi. BMKG menyampaikan bahwa berdasarkan data PVMBG, VAAC Darwin, dan analisis citra RGB Himawari-9 per pukul 06.00 WIB, teridentifikasi dua klaster utama sebaran debu vulkanik yang membahayakan jalur penerbangan.



Simak Video "Video: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Jangkau Lampung hingga Jawa Barat"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork