M Fiki Apriansyah (20) warga Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap polisi karena meracuni hewan. Polisi menyebut hewan ternak milik tetangganya diberi pil yang mengandung senyawa nalokson.
Peristiwa ini terjadi di Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Haryanto mengatakan ia diamankan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MFA ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, jadi sebelumnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Jumat (23/10/2027).
Menurut Meidy, peristiwa terakhir adanya hewan ternak sapi milik warga yang diracuni oleh tersangka terjadi pada Juli 2026 lalu. Kala itu, korban mendapati hewan ternak miliknya dalam keadaan sekarat, korban menduga bahwa sapi nya di racuni.
Meidy menyebut peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali, sebab berdasarkan keterangan masyarakat peristiwa hewan ternak yang ditemukan dalam keadaan mati sering terjadi.
"Jadi pada Juli lalu ada warga yang membuat laporan karena hewan ternak miliknya diracuni, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya memastikan bahwa MFA ini pelakunya," ujarnya.
"Rupanya peristiwa ini sering terjadi, artinya tidak hanya sekali. Tapi berkali-kali dan ini membuat warga resah," lanjut Meidy.
Dari hasil pemeriksaan M Fiki Apriansyah diketahui motif meracuni hewan ini karena tersangka ini membeli hewan ternak tersebut dengan harga murah.
"Jadi tersangka ini memang sering bertanya ke beberapa warga yang mempunyai hewan ternak terkait harga, karena harga yang dinilai tersangka tinggi maka dia merencanakan meracuni hewan-hewan itu," urai Meidy.
Adapun tujuannya yakni ingin membeli hewan yang sudah mati maupun kritis dengan harga murah.
"Karena mungkin pemilik tidak ada pilihan, akhirnya hewan tersebut dijual murah kepada tersangka ini," imbuhnya.
Saat ini M Fiki Apriansyah telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat dan disangkakan melanggar Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan terhadap hewan.
