Lampung

Buruh Karet di Lampung Dibacok Teman Pakai Arit, Dipicu Sakit Hati

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 29 Agu 2026 07:00 WIB
Ilustrasi arit. (M Fardan/detikcom)
Lampung Selatan -

Seorang buruh deres karet, Jamadi alias Adi (35), menjadi korban pembacokan di kawasan gudang bedeng PTPN VII Trikora, Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Korban dibacok menggunakan arit oleh rekan kerjanya sendiri.

Pelaku pembacokan adalah Ali Firmansyah (34), warga Kabupaten Way Kanan. Polisi menangkap Ali tak lama setelah kejadian.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Dedy Kurniawan mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Jadi kami mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan berat dimana korban ini dianiaya menggunakan celurit oleh rekan kerjanya sendiri," katanya, Jumat (28/8/2026).

Dedy menyebut, saksi yang mengetahui peristiwa itu langsung membawa korban ke rumah sakit untuk menyelamatkan korban. Di lokasi saksi juga melihat pelaku pergi meninggalkan kawasan PTPN VII Trikora.

"Korban kemudian dibawa ke RS Airan Raya untuk mendapatkan perawatan medis. Tim kami dari Polsek Jati Agung yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga pada pukul 14.10 WIB berhasil tertangkap," ujarnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Dedy menjelaskan, penganiayaan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Keduanya diketahui sama-sama bekerja sebagai buruh deres karet di PTPN VII Trikora.

"Motif sementara karena pelaku merasa sakit hati. Pelaku sebelumnya sering membantu dan bekerja bersama korban, tetapi merasa tidak dihargai atas bantuan yang telah diberikannya," jelas Dedy.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis arit bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban. Polisi juga mengamankan celana jeans warna hitam milik korban.

Atas perbuatannya, Ali dijerat Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.



Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "

(rep/rep)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork