Seorang buruh bernama Joni Pit (49), warga Kelurahan Panjang Utara, Kota Bandar Lampung, tewas setelah tertemper kereta api. Korban tewas dengan kondisi kepala putus.
Peristiwa itu terjadi di jalur rel KM 2 Piket 45, Kampung Kebon Sayur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) malam pukul 23.55 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, korban diduga sedang berada di tengah rel saat Kereta Api KA 4029 Isian melaju dari arah Tanjung Karang menuju Tarahan.
"Korban diduga berada di tengah rel ketika kereta api melintas sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut," kata Gigih, Jumat (31/7/2026).
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia di lokasi dengan luka berat. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung untuk menjalani visum.
Gigih menjelaskan, personel Polsek Panjang bersama Tim Inafis Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan. Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
"Kami masih meminta keterangan para saksi dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut," ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak berada atau beraktivitas di jalur rel kereta api karena sangat membahayakan keselamatan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Simak Video "Video Menhub Ungkap Kronologi Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo"
(csb/csb)