Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung merespons aksi pemblokiran sebagian akses menuju SMAN 1 Labuhanratu, Lampung Timur, yang dilakukan warga usai hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 diumumkan. Disdik menyebut penerimaan itu sudah sesuai aturan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan pihaknya memahami kekecewaan warga atas hasil seleksi. Namun, ia menegaskan proses penerimaan murid baru di seluruh SMA negeri telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan. Setiap masukan tentu akan menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan SPMB ke depan," kata Thomas dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thomas menjelaskan, pelaksanaan SPMB di Provinsi Lampung berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurutnya, polemik yang muncul di SMAN 1 Labuhanratu dipicu anggapan bahwa calon murid yang rumahnya paling dekat dengan sekolah otomatis diterima melalui jalur domisili. Padahal, ketentuan dalam juknis tidak mengatur demikian.
Ia menerangkan, apabila jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan urutan prioritas. Tahap pertama menggunakan kemampuan akademik yang dilihat dari rerata nilai ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), kemudian jarak tempat tinggal, dan terakhir usia calon murid.
"Dengan mekanisme itu, calon murid yang berdomisili lebih dekat belum tentu diterima apabila ada peserta lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Thomas juga memastikan Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah hasil seleksi ataupun memberikan perlakuan khusus kepada peserta tertentu karena seluruh proses dilakukan melalui sistem yang mengacu pada petunjuk teknis.
Apabila masyarakat menemukan dugaan kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian data, kata dia, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pengaduan, verifikasi, dan klarifikasi yang telah disiapkan disdikbud.
"Kami mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur. Prinsip penyelenggaraan SPMB adalah objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," tegasnya.
Sebelumnya, warga Dusun Pulau Sari, Desa Labuhanratu Induk, Kecamatan Labuhanratu, memblokir sebagian akses menuju SMAN 1 Labuhanratu sebagai bentuk protes. Mereka kecewa karena sejumlah calon murid yang tinggal di sekitar sekolah tidak lolos melalui jalur domisili.
Kepala SMAN 1 Labuhanratu Mulyadi sebelumnya menyatakan sekolah menerima 324 murid baru dari total 430 pendaftar.
Dia menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai juknis dengan komposisi kuota jalur domisili 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi 5 persen.
