Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Sebuah mobil Daihatsu Ayla tertabrak Kereta Api Babaranjang hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu orang lainnya mengalami luka ringan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di perlintasan kereta api Kilometer 126, Desa Negeri Ratu.
Berdasarkan informasi yang diterima, mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi B-1310-BID melaju dari arah Negeri Ratu menuju Tulung Buyut. Saat tiba di perlintasan, pengemudi diduga tetap melintas meski telah diperingatkan oleh petugas penjaga perlintasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat bersamaan, Kereta Api Babaranjang KA 4049 yang melaju dari arah Palembang menuju Tanjungkarang datang dan langsung menghantam mobil tersebut.
Akibat benturan keras itu, dua penumpang mobil meninggal dunia di lokasi kejadian. Keduanya yakni Siti Komariah (18) dan Ayu Fifita (14). Sementara pengemudi mobil, Riki Farel (16), mengalami luka robek di bagian kepala serta luka lecet di pelipis kanan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, personel Satlantas Polres Lampung Utara telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengevakuasi para korban.
"Benar, telah terjadi kecelakaan antara sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan Kereta Api Babaranjang di perlintasan kereta api Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Akibat kejadian tersebut dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan," kata Yuni dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Yuni menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, kecelakaan diduga terjadi karena mobil tetap melintas meski sudah ada peringatan dari penjaga perlintasan.
"Dugaan sementara, pengemudi tidak mengindahkan peringatan dari petugas penjaga perlintasan sehingga terjadi tabrakan dengan kereta yang sedang melintas. Namun penyebab pasti kecelakaan masih didalami oleh penyidik Satlantas Polres Lampung Utara," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.
"Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta mematuhi arahan petugas maupun sinyal peringatan sebelum melintasi rel kereta api. Jangan memaksakan melintas karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tutup Yuni.
