Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup sementara tiga usaha produksi tahu di Kecamatan Ilir Barat I. Penutupan dilakukan karena pengelolaan limbah dari ketiga usaha tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan saat melakukan peninjau lokasi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Mustain. Menemukan tiga usaha tahu itu limbahnya belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu, sementara ini kita lakukan penutupan ketiga usaha tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratu Dewa menegaskan Pemkot Palembang tidak melarang masyarakat untuk berinvestasi maupun menjalankan usaha. Namun, seluruh kegiatan usaha harus tetap memperhatikan aturan, terutama terkait pengelolaan limbah.
"Pemkot sangat mendukung tumbuhnya investasi dan kegiatan usaha masyarakat. Tetapi semua usaha harus berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan limbah," katanya.
Berdasarkan hasil peninjauan, dari 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan tersebut masih terdapat beberapa yang belum optimal dalam mengelola limbah. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada lingkungan serta kenyamanan warga sekitar.
Menurut Ratu Dewa, limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat memengaruhi kualitas lingkungan dan ekosistem di sekitar lokasi usaha.
Karena itu, Pemkot meminta para pelaku usaha untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai agar aktivitas produksi tidak menimbulkan pencemaran.
"Kami minta DLH Palembang akan memberikan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku usaha agar sistem pengolahan limbah serta sarana pendukung lainnya dapat memenuhi standar yang ditetapkan," katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Palembang, Mustain, mengatakan langkah penutupan sementara dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha tahu.
Menurutnya, sebelum penutupan dilakukan, pemerintah telah beberapa kali memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik usaha agar segera melakukan perbaikan.
"Kami memahami ada berbagai keterbatasan, namun pengelolaan limbah merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena belum ada perbaikan, maka dilakukan penutupan sementara," katanya.
Mustain memastikan Pemkot Palembang siap mendampingi para pelaku usaha dalam membangun IPAL yang sesuai standar. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dinyatakan layak, usaha tersebut dapat kembali beroperasi.
Pemkot berharap langkah ini menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aspek lingkungan sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
