Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu telah memasuki bulan kedua. Namun, tingkat partisipasi masyarakat masih tergolong rendah. Dari total 936.982 kendaraan yang tercatat menunggak pajak, baru 43.710 kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan capaian tersebut baru mencapai 4,7 persen dari total wajib pajak yang menunggak.
"Dari total kendaraan yang menunggak pajak, hingga saat ini baru sekitar 43.710 kendaraan yang melakukan pembayaran. Artinya tingkat kepatuhan wajib pajak masih berada di angka 4,7 persen," kata Riki, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, capaian itu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah sekaligus pengingat agar masyarakat memanfaatkan kesempatan yang masih tersedia sebelum program berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Selama program berjalan, masyarakat mendapat penghapusan denda keterlambatan serta sejumlah keringanan lainnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberikan potongan sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan dengan nomor polisi luar Provinsi Bengkulu yang melakukan mutasi masuk.
Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, Bapenda bersama Samsat memperluas jam layanan pembayaran pajak. Pelayanan dibuka setiap Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu masyarakat tetap dapat membayar pajak melalui layanan Samsat Drive Thru di kawasan Balai Buntar.
Riki menegaskan, kepatuhan membayar pajak kendaraan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
"Dana dari pajak kendaraan bermotor akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, peningkatan sarana pendidikan, hingga pelayanan kesehatan," jelas Riki.
Berdasarkan data Bapenda Provinsi Bengkulu, dari 43.710 kendaraan yang telah membayar pajak selama program pemutihan berlangsung, pemerintah berhasil menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 33,382 miliar.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut terus meningkat mengingat masih tersisa sekitar 55 hari sebelum program pemutihan berakhir pada 31 Agustus 2026.
