OKU Tetapkan Status Siaga Karhutla Jelang Puncak Kemarau

Sumatera Selatan

OKU Tetapkan Status Siaga Karhutla Jelang Puncak Kemarau

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 02 Jul 2026 22:00 WIB
Foto udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Kayee Unou, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, Kamis (4/6/2026). Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyatakan karhutla yang terjadi sejak 29 Mei 2026 tersebut telah mencapai luas 90 hektare yang tersebar di Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Tripa Makmur sehingga berdampak munculnya kabut asap tebal ke kawasan permukiman penduduk. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/sgd
Foto: Ilustrasi karhutla (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
OKU -

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi menetapkan status siaga bencana asap akibat darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status tersebut berlaku 8 Juni hingga 30 September 2026.

Penetapan itu langkah antisipasi menghadapi puncak kemarau Sumsel pada Agustus-September nanti. Kepala Pelaksana BPBD OKU Januar Effendi mengatakan penetapan status siaga dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan seluruh unsur penanggulangan bencana di Kabupaten OKU.

"Pemkab OKU telah menetapkan status siaga darurat karhutla yang berlaku mulai 8 Juni sampai 30 September 2026. Dengan penetapan ini, upaya pencegahan dan penanganan karhutla dapat dilakukan lebih optimal," ujarnya, Kamis (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, status siaga menjadi dasar bagi pemda untuk mengerahkan personel, peralatan, serta memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, dan instansi terkait lainnya.

Selain meningkatkan kesiapsiagaan, pemda juga akan mengintensifkan patroli terpadu di wilayah yang rawan karhutla. Langkah itu untuk mendeteksi titik api sejak dini agar karhutla tidak meluas.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman menambahkan beberapa daerah telah menaikkan status siaga karhutla yakni, Muara Enim, Banyuasin, Muba, Ogan Ilir, OKI, PALI, dan Muratara. Dengan tambahan OKU, maka kini delapan daerah telah menetapkan status siaga.

"Dengan tambahan OKU, maka sudah delapan daerah yang menetapkan staus siaga karhutla. Di tingkat provinsi, kita juga sudah menetapkan status siaga yang berlaku 22 April hingga 30 November 2026," ujarnya.

Dari data BPBD Sumsel, OKU masuk dalam kategori zona kuning dengan jumlah kasus karhutla sebanyak 13 kejadian. Terbanyak di Lengkiti 5 kejadian, Peninjauan 5 kejadian, Sosoh Buay Rayap 3 kejadian. Lalu di Lubuk Batang dan Baturaja Timur masing-masing 1 kejadian.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads