Tari Nyambai Ugan OKU Resmi Tercatat sebagai KI Komunal

Sumatera Selatan

Tari Nyambai Ugan OKU Resmi Tercatat sebagai KI Komunal

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 19 Jun 2026 06:30 WIB
Bupati OKU Teddy Meilwansyah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Komunal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Bupati OKU Teddy Meilwansyah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Komunal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)Description (Foto: Istimewa/Diskominfo OKU)
Palembang -

Tari Nyambai Ugan, salah satu warisan budaya khas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kegiatan Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Aryaduta Palembang, 17-19 Juni 2026.

Teddy mengatakan pencatatan Tari Nyambai Ugan sebagai KI Komunal menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan hukum sekaligus pelestarian budaya asli masyarakat OKU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, hari ini (Kamis) Tari Nyambai Ugan resmi tercatat oleh negara. Ini merupakan pengakuan bahwa Budaya Ugan adalah bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan," katanya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi dasar penguatan identitas budaya daerah sekaligus sarana untuk memperkenalkan kekayaan seni tradisional OKU kepada masyarakat yang lebih luas.

"Tari Nyambai Ugan ini merupakan tarian penyambutan khas masyarakat Ulu Ogan yang telah lama menjadi bagian dari tradisi daerah. Tarian ini pasti ditampilkan dalam penyambutan tamu kehormatan, kegiatan adat, hingga festival budaya," ungkapnya.

Dengan pencatatan sebagai KI Komunal, Tari Nyambai Ugan kini diakui sebagai ekspresi budaya tradisional milik komunal masyarakat OKU secara nasional. Pencatatan itu juga memberikan perlindungan terhadap potensi klaim maupun penyalahgunaan oleh pihak lain.

"Tidak hanya sebagai bentuk perlindungan, tetapi juga memastikan nilai sejarah, filosofi, dan identitas lokal yang terkandung dalam Tari Nyambai Ugan tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya," ujarnya.

Kata Teddy, Pemkab OKU akan menindaklanjuti pengakuan tersebut melalui berbagai program pelestarian.

"Kita akan buat program penyusunan buku panduan, dokumentasi audiovisual, hingga pengembangan materi pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah," ujarnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads