Gubernur Sumsel Prihatin Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Sumatera Selatan

Gubernur Sumsel Prihatin Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Muhammad Alyuda Tri Utama - detikSumbagsel
Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru
Foto: Gubernur Sumsel Herman Deru (Muhammad Alyuda Tri Utama)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Bupati Muara Enim, Edison. Edison diketahui terjaring operasi tangkap tangan KPK beserta 9 orang lainnya.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan, apakah masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka, serta apakah sudah dilakukan penahanan atau belum.

"Saya prihatin atas kasus ini. Kita menantikan pemberitahuan resmi dari KPK mengenai status hukumnya, apakah saksi ataukah tersangka. Yang kedua, statusnya ditahan atau tidak," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman Deru menegaskan bahwa langkah penonaktifan kepala daerah baru akan diusulkan setelah adanya pemberitahuan resmi dari KPK. Jika status hukum sudah jelas dan memenuhi ketentuan, maka akan dilakukan penonaktifan sementara hingga ada kekuatan hukum tetap.

"Tentu kita menantikan pemberitahuan resmi dari KPK mengenai status satu, status hukumnya, apakah saksi ataukah tersangka," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, apabila bupati berhalangan karena status hukum dan penahanan, maka Wakil Bupati akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Setelah pemberitahuan resmi, baru kita usulkan penonaktifan dan kemudian menunjuk PLT. Sesuai undang-undang, pelaksana tugas adalah Wakil Bupati," lanjut Herman Deru.

Herman Deru, menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan menunggu keputusan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.

"Biasanya status itu ada di 1x24 jam kan. Nah, kita akan menunggu pemberitahuan resmi, jika ada, kita usulkan penonaktifan sementara, ya, sampai dengan kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads