Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung Seksi 1 (Keramasan-Musi Landas) dan Seksi 2 (Musi Landas-Pangkalan Balai) masih menemukan kendala pembebasan lahan. Sebagian pemilik lahan masih menolak lahannya dibebaskan.
Bupati Banyuasin Askolani mengatakan akan mengundang para pemilik lahan yang belum menyetujui pembebasan untuk pembangunan jalan tol. Dia menyebut akan mengajak pemilik lahan berdialog guna mendapat solusi bersama.
"Pemerintah daerah akan mengundang terkait lahan yang tidak setuju untuk dimediasi lebih lanjut," ujar Askolani saat pertemuan dengan PT Hutama Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Katanya, Pemkab Banyuasin masih berkomitmen untuk mendukung dan responsif terhadap pengerjaan jalan tol yang sedang dijalankan oleh PT Hutama Karya.
"Proyek Tol Trans Sumatera ruas Palembang-Betung ini merupakan infrastruktur strategis nasional yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, kelancaran arus logistik, dan pertumbuhan ekonomi di Banyuasin dan wilayah sekitarnya," jelasnya.
Berdasarkan data hasil musyawarah pada 15 April 2025, pada area Exit Tol Pangkalan Balai di Kelurahan Seterio dan Lubuk Lancang, terdapat 37 bidang yang akan dibebaskan. Terdiri dari 33 bidang milik warga dan 4 bidang fasilitas umum.
Dari total 33 bidang milik warga itu, baru 4 bidang yang menyatakan setuju. Sementara 22 bidang menyatakan sanggah dan 7 bidang abstain atau belum ada keterangan.
Selain itu, terdapat permasalahan pada oprit jembatan overpass jalan warga di STA 90+877 yang saat ini masih dalam masa sanggah selama 14 hari kerja (7 Mei-5 Juni 2026).
Kemudian di oprit jembatan overpass STA 95+600 yang belum dapat dilakukan konstruksi karena status lahan masih dalam proses pengumuman dan penyusunan.
(dai/dai)











































