Oknum ASN Tersangka Korupsi Bersama Wabup PALI Masih Terima Gaji 50%

Sumatera Selatan

Oknum ASN Tersangka Korupsi Bersama Wabup PALI Masih Terima Gaji 50%

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Jun 2026 08:30 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Palembang -

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek bersama Wakil Bupati PALI berinisial IT masih menerima 50 persen pendapatan. Gaji itu akan diterimanya selama berstatus diberhentikan sementara sebagai PNS.

"Iya, benar. AK masih akan menerima pendapatan sebesar 50 persen selama statusnya masih diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi, Jumat (5/6/2026).

Penyetopan gaji akan diberlakukan sepenuhnya sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Jika dinyatakan bersalah atas tindak pidana dan akan diberhentikan tidak dengan hormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah diputus bersalah dan sudah inkrah, kita akan mengusulkan kembali untuk diberhentikan dan gajinya akan disetop," terangnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI.

Dalam kasus tersebut, AK diduga berperan mempertemukan kontraktor dengan IT serta menerima sebagian uang yang berkaitan dengan pengurusan proyek senilai sekitar Rp10 miliar.

Saat ini, katanya, pihaknya masih menunggu surat penahanan resmi dari penyidik sebelum memproses pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan. Sesuai ketentuan kepegawaian, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Proses tersebut harus melalui rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum diterbitkan surat pemberhentian sementara oleh Pemprov Sumsel.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Iwan Tuaji dan AK. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads