Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 harus segera diproses dan paling lambat sudah diterima para pegawai pada Senin mendatang.
Untuk mempercepat proses pencairan, Gubernur juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyampaikan laporan dan data penerima gaji ke-13 kepada BPKAD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta seluruh OPD bergerak cepat menyampaikan laporan dan data penerima gaji ke-13 kepada BPKAD. Hak ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu harus segera dibayarkan. Saya juga meminta BPKAD mempercepat seluruh proses administrasi agar paling lambat Senin gaji ke-13 sudah dapat diterima para pegawai, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru," kata Helmi Hasan, Kamis (4/6/2026).
Helmi menjelaskan, Pemprov Bengkulu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK. Selain itu, anggaran sebesar Rp6,3 miliar juga telah dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu.
"Dengan total anggaran mencapai Rp 59,3 miliar, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan komitmennya untuk memenuhi hak para pegawai secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Helmi.
Langkah percepatan pembayaran gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK sekaligus mendukung kebutuhan ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru.
(dai/dai)











































