Disbun Sumsel Minta Daerah Awasi Harga TBS, Imbas Kebijakan Ekspor SDA

Sumatera Selatan

Disbun Sumsel Minta Daerah Awasi Harga TBS, Imbas Kebijakan Ekspor SDA

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mei 2026 13:00 WIB
Pekerja membongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di Mamuju Tengah , Sulawesi Barat, Rabu (11/08/2021). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak sebulan terakhir mengalami kenaikan harga dari Rp1.970 per kilogram naik menja
Foto: Ilustrasi TBS (ANTARA FOTO/AKBAR TADO)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit setelah adanya kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Dinas Perkebunan Sumsel meminta dinas di kabupaten/kota meningkatkan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS di lapangan.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Sumsel M Ichwansyah mengatakan telah mengantisipasi penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun secara signifikan melalui surat imbauan nomor 500.8/902-VI.3/BUN.

Dalam surat itu, Disbun Sumsel meminta seluruh kabupaten/kota meningkatkan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian tanda buah segar (TBS) kelapa sawit di lapangan. Pemda juga diminta memastikan transaksi pembelian TBS mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Disbun Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya," ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Selain itu, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) juga diimbau tidak menurunkan harga pembelian TBS sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru. Menurutnya, PKS wajib mengacu pada harga yang ditetapkan tim penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun sesuai Permentan 13/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 567/KPTS/DISBUN/2020.

ADVERTISEMENT

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel diminta aktif mengoordinasikan perusahaan sawit agar menjaga stabilitas pembelian TBS dengan harga wajar. Seluruh PKS di Sumsel juga diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS secara berkala kepada Dirjen Perkebunan dengan tembusan kepada Disbun Sumsel.

"PKS wajib melaporkan data harga pembelian TBS kelapa sawit secara berkala terhitung sejak tanggal 19 Mei 2026," imbuhnya.

Dalam surat imbauan itu, pemerintah juga meminta asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR dan APKASINDO mengedukasi petani agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan spekulatif maupun anarkis di tengah kondisi pasar saat ini.

"Sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan sangat menentukan keberlanjutan industri kelapa sawit di Sumsel dalam masa transisi kebijakan ini," tukasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads