3 Terdakwa Korupsi Rekrutmen THL Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Divonis Berbeda

Bengkulu

3 Terdakwa Korupsi Rekrutmen THL Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Divonis Berbeda

Heri Supandi - detikSumbagsel
Senin, 25 Mei 2026 17:30 WIB
Tiga terdakwa korupsi THL di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, divonis berbeda
Tiga terdakwa korupsi THL di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, divonis berbeda (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Tiga terdakwa kasus dugaan pidana korupsi dalam penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, dinyatakan bersalah dan divonis berbeda. Usai putusan itu, ketiganya diberi waktu sepekan untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sidang vonis ketiga terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (25/5/2026) dan diketuai Majelis Hakim Agus Hamzah

Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai para terdakwa secara sengaja melakukan perekrutan sebanyak 117 THL yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, dalam proses perekrutan tersebut, para terdakwa juga disebut meminta sejumlah uang dari para saksi yang ingin diterima sebagai THL.

Hakim juga mengungkapkan bahwa para terdakwa tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji THL, meskipun kondisi rasio keuangan Perumda Tirta Hidayah diketahui tidak mencukupi.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Senin.

Dalam putusannya, mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahari, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan pengganti.

Selain itu, Samsu Bahari juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, mantan Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah periode April 2022-Juli 2024 Yanwar Pribadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan pengganti. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 510 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Eki Hermanto, yang merupakan mantan Kasubag Pengganti Water Meter PDAM sekaligus disebut sebagai broker penerimaan THL, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan pengganti. Eki juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 530 juta subsider 2 tahun penjara.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Demikian pembacaan putusan. Kepada advokat dan penuntut umum kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap," kata Agus Hamzah.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada ketiga terdakwa telah terbukti di persidangan.

"Pada intinya semua perbuatan tindak pidana korupsi terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Namun, kami akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum menyatakan sikap atas putusan ini," tegasnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads