Jukir di CFD Ampera yang Minta Tarif Parkir Tak Sesuai Perda Akan Ditindak Tegas

Sumatera Selatan

Jukir di CFD Ampera yang Minta Tarif Parkir Tak Sesuai Perda Akan Ditindak Tegas

Ani Safitri - detikSumbagsel
Rabu, 13 Mei 2026 12:30 WIB
Oknum jukir yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan mematok tarif hingga Rp 5.000
Oknum jukir yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan mematok tarif hingga Rp 5.000 (Foto: Dishub Kota Palembang/Istimewa)
Palembang -

Juru parkir (jukir) di kawasan Car Free Day (CFD) Jembatan Ampera hingga Jalan Sudirman yang meminta tarif parkir tak sesuai peraturan daerah (perda) akan ditindak tegas. Hal ini menyusul adanya keluhan masyarakat yang diminta Rp 5.000 saat kegiata CFD.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang Heriyanto menegaskan bahwa tarif parkir selama kegiatan CFD wajib merujuk pada perda yang telah ditetapkan. Ia meminta masyarakat untuk tidak membayar lebih dari ketentuan resmi yang berlaku.

"Parkir mobil, motor, harus sesuai ketentuan tarif dan perda. Sepeda Rp 500, motor Rp 1.000, dan mobil Rp 2.000. Kalau ada yang meminta lebih dari itu, segera laporkan ke petugas terdekat," ujar Heriyanto, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengaku telah menerima laporan mengenai oknum jukir yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan mematok tarif hingga Rp 5.000 di sekitar area Bundaran Air Mancur. Pemerintah memastikan tidak akan menoleransi praktik tersebut jika kembali terulang pada pelaksanaan CFD berikutnya.

"Langsung kita cabut saja surat tugasnya. Itu berarti dia tidak patuh dan tidak mendukung program pemerintah," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain mengawasi jukir resmi, dishub juga mewaspadai keberadaan jukir liar yang tidak terdata. Heriyanto menekankan bahwa jukir liar tidak akan diakomodir, dan jika ditemukan unsur pemaksaan, penanganannya akan diserahkan langsung ke pihak kepolisian.

"Kalau ada yang nakal tentu diberikan sanksi. Kalau jukir liar tidak akan kami akui, dan jika mereka memaksa, itu sudah masuk urusan kepolisian," ujarnya.

Hal senada dikatakan Kabid Wasdalops dan Lalin Dishub Palembang Julyanzah yang mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif. Ia menyarankan warga untuk selalu mengonfirmasi lokasi parkir kepada personel dishub yang berjaga sebelum memarkirkan kendaraan.

"Jika diarahkan oleh jukir yang mencurigakan, tanya dulu ke anggota dishub yang bertugas untuk mendapatkan rekomendasi tempat parkir resmi CFD. Kalau ada jukir liar, segera lapor ke anggota kami di lapangan," kata Julyanzah menanggapi keluhan tarif parkir Rp 5.000 tersebut.

Melalui pengawasan ketat yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran ini, Pemkot Palembang berharap warga dapat menikmati suasana CFD dengan nyaman tanpa terbebani biaya tambahan ilegal. Petugas akan terus disiagakan di titik-titik rawan untuk memastikan ketertiban tetap terjaga.

Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads