Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara, Herman Deru Duga Sopir Microsleep

Sumatera Selatan

Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara, Herman Deru Duga Sopir Microsleep

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 09 Mei 2026 09:30 WIB
Kondisi Bus ALS yang tabrakan dengan truk tangki BBM di Muratara
Kondisi Bus ALS yang tabrakan dengan truk tangki BBM di Muratara (Foto: Istimewa/Polda Sumsel)
Muratara -

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memberi tanggapan terkait kecelakaan maut antara Bus ALS dengan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara). Ia menduga sopir Bus ALS bisa saja mengalami microsleep (tertidur sesaat) saat mengemudi.

Menurut Herman, hingga saat ini tim teknis dari kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan antara Bus ALS dengan truk tangki minyak milik PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD) tersebut.

"Banyak tim teknis yang turun ke lapangan dan mendengarkan keterangan saksi saat kejadian. Saya dengar dari dirlantas mereka sedang melakukan pengecekan. Kalau dikatakan menghindari lubang, sudah diukurnya hanya dua centimeter," katanya, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengatakan kemungkinan lain penyebab kecelakaan itu terjadi karena sopir Bus ALS mengalami microsleep atau terlelap sejenak saat berkendara.

"Atau saat kejadian sopir mengalami terkeliap dalam bahasa Palembang atau terlelap sejenak (microsleep)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Meskipun begitu, Herman memastikan pemerintah pusat turut memberikan perhatian terhadap kondisi jalan di lokasi kecelakaan. Bahkan, Dirjen Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) RI disebut telah menuju lokasi kejadian untuk melihat kondisi di lapangan.

"Hari ini Dirjen PUBM menuju lokasi. Apa pun yang ada di lapangan diperbaiki karena itu jalan nasional," katanya.

Terkait adanya usulan pelarangan truk tangki minyak atau crude melintas di jalan umum, Herman menegaskan tidak ada aturan yang melarang kendaraan tersebut melintas di jalan negara. Menurutnya, regulasi pelarangan hanya berlaku untuk kendaraan tertentu yang melanggar aturan dimensi dan muatan.

"Untuk pelarangan truk itu untuk kelebihan timbangan (overload). Kelebihan dimensi seperti di areal tambang di jalan umum dikenal kata ODOL," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Herman mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan diminta agar tidak memaksakan diri jika dalam kondisi lelah atau mengantuk.

"Kalau lelah dan ngantuk segera istirahat. Jangan memaksakan diri menggunakan kendaraan karena di jalan umum itu banyak yang menggunakan, bukan diri kita saja," tuturnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads