Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan menerima sebanyak 19 spesimen opsetan satwa dari Museum Nasional Balaputra Dewa Sumatera Selatan. Penyerahan ini sebagai langkah positif dalam mendukung upaya perlindungan satwa liar.
Adapun opsetan satwa yang diterima yakni burung kasuari gelambir ganda, trenggiling, macan dahan, kucing kuwuk, kukang, burung cenderawasih, buaya muara, dan lutung.
Kasat Polhut BKSDA Andre mengatakan penyerahan ini menjadi langkah sekaligus bentuk sosialisasi mengenai imbauan dan larangan segala bentuk perburuan satwa liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerahan sukarela ini merupakan langkah positif dalam mendukung konservasi satwa liar serta bentuk kepatuhan terhadap aturan perlindungan satwa yang berlaku," ujarnya, Jumat (7/5/2026).
Andre menjelaskan opsetan adalah awetan satwa yang dibuat menyerupai bentuk aslinya. Meski tidak hidup, kepemilikan dan peredarannya tetap diatur.
"Menyimpan atau memperjualbelikan satwa dilindungi, termasuk dalam bentuk opsetan, tidak diperbolehkan oleh UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.
Ahli konservasi Satwa BKSDA Sumsel M. Andriansyah mengatakan opsetan (awetan satwa) justru menjadi salah satu sasaran utama perburuan liar (poaching) dan perdagangan ilegal, bukan alat untuk menghindarinya.
"Penyebab perburuan, opsetan satwa langka atau dilindungi (seperti harimau Sumatera, burung cenderawasih) sering dibuat dari hasil perburuan ilegal untuk dijadikan hiasan atau koleksi pribadi," ujarnya.
Tindakan aparat yang dilakukan adalah jika opsetan yang ditemukan di masyarakat (tanpa izin resmi) yang merupakan hasil kejahatan terhadap satwa dilindungi akan dimusnahkan.
"Pemerintah melalui BKSDA secara rutin menyita dan memusnahkan opsetan satwa langka untuk memutus rantai perdagangan dan mencegah perburuan lebih lanjut," jelasnya.
Dia menyebut upaya pencegahannya dalam bentuk mengurangi perburuan dilakukan melalui penegakan hukum sesuai UU No. 32 Tahun 2024 dan penyadaran masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara opsetan satwa liar.
"Sehingga bisa disimpulkan bahwa opsetan satwa dilindungi adalah bagian dari produk perburuan liar yang justru ingin diberantas," tuturnya.
(dai/dai)











































