Oknum SPBU di Belitung Ditangkap Polisi Saat Selewengkan BBM Subsidi 3,2 Ton

Bangka Belitung

Oknum SPBU di Belitung Ditangkap Polisi Saat Selewengkan BBM Subsidi 3,2 Ton

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mei 2026 17:00 WIB
Mobil tangki yang diamankan polisi.
Mobil tangki yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa/Polda Babel)
Belitung -

Polda Bangka Belitung (Babel) kembali meringkus dua pelaku penyelewengan Bahan Bakaran Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung. Satu pelaku inisial HE (39) merupakan operator SPBU di Kompak Belitung.

"Ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut. HE (39) selaku operator SPBU di Kompak Belitung dan sopir truk tangki atas nama inisial FS (47)," tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso kepada detikSumbagsel, Jumat (8/5/2026).

Ditegaskan Agus, keduanya diringkus pada Kamis (7/5), di Jalan Merdeka Tanjung Rusa, Belitung. Kasus ini terungkap atas laporan yang masuk ke kepolisian terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan oknum petugas SPBU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkap saat sedang mengangkut solar menggunakan mobil truk tangki berwarna biru dengan muatan kurang lebih 3.210 liter dari SPBU Kompak Membalong," tegasnya kembali.

Agus membeberkan modus para pelaku mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar itu. Kata dia, pelaku ini memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan sebagai dasar penyaluran.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi mereka ini memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan. Lalu dibuat secara manipulasi seolah-olah sudah terjual sebanyak 5.280 an liter, namun faktanya yang terjual hanya sebanyak 2.070 an liter," jelasnya.

"Sisanya sebanyak kurang lebih 3.210 liter solar inilah yang diselewengkan oleh para pelaku dengan cara memindahkan solar ke mobil tangki," sambungnya.

Kedua pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Ditpolairud Polda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sampaikan dan tegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang berdampak merugikan masyarakat. Setiap keluhan ataupun informasi dari masyarakat, pasti segera kami tindaklanjuti secara tegas yang harapannya bisa langsung dirasakan masyarakat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini keduanya terancam kurungan penjara 6 tahun. Keduanya dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 20 KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads