Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyoroti lambatnya implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait tata kelola sumur minyak masyarakat. Meski hukum telah terbit beberapa bulan lalu, hingga saat ini baru satu wilayah yang terealisasi dari total tujuh kabupaten yang memiliki potensi besar di Sumatera Selatan.
Herman Deru mengungkapkan proses birokrasi di lapangan terkesan berjalan di tempat. Padahal, regulasi ini sangat dinanti untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat yang selama ini dianggap ilegal, sekaligus untuk mengejar target produksi minyak nasional yang masih mengalami defisit hingga 1 juta barel per hari.
"Persoalan hari ini, regulasi sudah lahir berbulan-bulan tapi implementasinya baru berjalan satu wilayah per 23 April kemarin, padahal ada tujuh kabupaten yang sudah mengusulkan dengan tantangan yang berbeda-beda," ujar Herman Deru dalam rapat koordinasi dukungan Forkompinda dalam penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa kendala klasik mengenai status kawasan hutan atau lahan seringkali menjadi penghambat eksekusi di lapangan. Deru meminta agar instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan hingga kehutanan, tidak terjebak dalam ego sektoral yang justru mempersulit masyarakat lokal untuk mendapatkan hak ekonominya secara legal.
"Jangan sampai isu kawasan ini selalu menjadi alat pemberat atau alasan untuk tidak melaksanakan aturan, kita harus cek betul statusnya karena jangan-jangan sudah ada revisi yang memungkinkan pengelolaan itu dilakukan," tegasnya.
Lambatnya eksekusi ini juga berdampak pada risiko keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan yang terus berlanjut tanpa ada pihak yang bertanggung jawab. Dengan adanya Permen 14/2025, perusahaan seperti Pertamina seharusnya sudah bisa masuk untuk melakukan pembinaan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta menjaga mutu lingkungan di sekitar sumur rakyat.
"Kita tidak boleh membiarkan kondisi ini terus menggantung tanpa kepastian, karena esensi dari aturan ini adalah redistribusi kesejahteraan agar masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri," tambah Deru.
Herman Deru mendesak Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk untuk segera melakukan langkah konkret dan tidak bekerja secara lamban. Ia berharap BUMD, UMKM, dan Koperasi di tujuh kabupaten tersebut segera dilibatkan sebagai sampel atau pilot project agar legalitas tambang rakyat ini segera memberikan kontribusi nyata bagi negara dan daerah.
"Kalau ini perintah negara dan kita adalah organnya, ayo cari solusi agar bisa cepat, kenapa kita harus berjalan lambat sementara rakyat butuh kepastian kerja dan keamanan jiwa," pungkasnya
Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(dai/dai)











































