Daftar Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?

Widia Ardhana - detikSumbagsel
Jumat, 24 Apr 2026 23:29 WIB
Ilustrasi kendaraan. (Brigitta Belia/detikcom)
Palembang -

Memiliki kendaraan bermotor berarti punya kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Pembayaran ini sekaligus menjadi syarat wajib untuk pengesahan STNK tahunan. Namun detikers, ternyata tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban ini.

Ada sejumlah jenis kendaraan yang resmi dikecualikan dari pajak tahunan berdasarkan aturan terbaru pemerintah. Pengecualian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Lantas, kendaraan apa saja yang tidak perlu membayar pajak tahunan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Sebelum membahas pengecualiannya, penting untuk memahami tentang PKB. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, baik yang beroperasi di jalan darat maupun di perairan.

Setiap orang pribadi maupun badan usaha yang tercatat sebagai pemilik kendaraan bermotor secara hukum wajib membayar PKB kepada pemerintah daerah. Kendaraan yang termasuk objek PKB mencakup berbagai jenis, mulai dari mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus, mobil bus, mobil barang, kendaraan roda tiga, sepeda motor roda dua, hingga kendaraan yang beroperasi di atas air.



Simak Video "Video Wacana Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti Jalan Berbayar!"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork